Perkawinan menurut KBBI ialah membentuk keluarga dengan lawan jenis. Menikah adalah salah satu perintah dalam Agama Islam yang harus dilakukan segera apabila mampu, dalilnya adalah Surat Ar-Rum ayat 21. Sedangkan menurut KBBI, Kekerasan adalah perbuatan perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sedangkan Rumah Tangga dalam KBBI adalah berkenaan dengan keluarga. Dapat disimpulkan bahwa Kekerasan Rumah Tangga adalah Perbuatan seseorang dalam suatu keluarga yang mengakibatkan kerusakan fisik ataupun batin.
Dalam Jurnal yang saya review ini, tertulis bahwa "Secara khusus Islam tidak mengenal istilah kekerasan dalam rumah tangga. Namun bagaimana jika kekerasan itu dilakukan dalam rangka untuk mendidik/memberikan pengajaran sebagaimana yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan dilindungi peraturan perundang-undangan, seperti suami dibolehkan memukul istri mereka yang nusyuz." Artinya hanya orang-orang durhaka dalam rumah tangga yang boleh dipukul.
Dapat saya simpulkan bahwa Perkawinan adalah hal yang wajib bagi setiap orang, khususnya yang beragama Islam, lalu dalam perkawinan tsb, jangan sampai ada KDRT didalamnya lebih-lebih sampai ada Cerai. Marilah senantiasa menahan diri dari nafsu dan emosi sehingga KDRT dapat diminimalisir.
Link Jurnal = http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/view/6460/3956
mantap bro lanjutkan
BalasHapusArtikel yang bermanfaat, terima kasih
BalasHapus